JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, meluncurkan terobosan kebijakan yang berpihak pada rakyat daerah. Dalam pernyataan terbarunya pada Sabtu (7/2), Bahlil mengusulkan agar kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikembalikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Langkah berani ini dinilai sebagai upaya konkret dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Memangkas Birokrasi, Mempercepat Kesejahteraan
Bahlil menjelaskan bahwa desentralisasi perizinan ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini dianggap terlalu panjang di tingkat pusat. Dengan dikembalikannya wewenang ke daerah, proses administrasi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor tambang diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
"Kita ingin daerah tidak hanya menjadi penonton. Dengan mengembalikan izin ke daerah, kita memberikan otoritas penuh bagi pemerintah daerah untuk menata kekayaan alamnya demi kemakmuran rakyat setempat," ujar Bahlil dalam sebuah pertemuan strategis di Jakarta.
Keberpihakan pada Pengusaha Lokal
Salah satu poin utama dalam usulan ini adalah keadilan akses bagi pengusaha lokal. Selama ini, dominasi perusahaan besar seringkali membuat pelaku usaha di daerah sulit bersaing. Bahlil meyakini bahwa keterlibatan Pemda akan memastikan bahwa izin tambang skala tertentu diprioritaskan bagi putra daerah.
Kebijakan ini diprediksi akan membawa dampak positif, antara lain:
-
Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dikelola secara mandiri.
-
Penciptaan Lapangan Kerja: Membuka peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar tambang melalui pemberdayaan pengusaha lokal.
-
Pengawasan Lebih Dekat: Pemda dianggap lebih memahami kondisi geografis dan sosial di wilayahnya, sehingga pengawasan lingkungan dapat dilakukan dengan lebih ketat dan responsif.
Menuju Indonesia Sentris
Usulan ini sejalan dengan visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong pembangunan yang "Indonesia Sentris". Bahlil menegaskan bahwa pusat hanya akan bertindak sebagai pengawas standar nasional, sementara eksekusi dan pelayanan berada sedekat mungkin dengan masyarakat.
"Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memperkuat otonomi daerah. Jika daerah kuat, maka Indonesia secara keseluruhan akan jauh lebih tangguh," pungkas Bahlil.
Langkah ini mendapat sambutan hangat dari berbagai asosiasi pengusaha daerah yang selama ini berharap adanya kemudahan akses legalitas dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.












