JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal pemenuhan hak-hak almarhum Reza Valentino Simamora, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bertugas di Korea Selatan.
Mukhtarudin memastikan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap rupiah dari sisa gaji maupun klaim asuransi luar negeri jatuh ke tangan ahli waris dengan adil dan transparan.
"Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran," tegas Mukhtarudin dalam keterangan tertulisnya (1/2/2026).
Kronologi dan Kepastian Status Prosedural
Almarhum Reza Valentino Simamora merupakan pekerja migran asal Medan yang berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) sektor perikanan pada Maret 2025.
Insiden terjadi di perairan Incheon pada September 2025 saat almarhum bertugas. Meskipun jenazah telah dipulangkan dan dimakamkan di Medan pada Oktober 2025, proses administrasi klaim asuransi luar negeri di Korea Selatan membutuhkan pengawalan intensif karena melibatkan otoritas negara setempat.
Langkah Nyata Kementerian P2MI
Hingga saat ini, Kementerian P2MI telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk membantu keluarga almarhum:
-
Santunan BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga telah menerima hak manfaat senilai Rp85.000.000 sesuai ketentuan dalam negeri.
-
Legalitas Dokumen: Memfasilitasi penerbitan sertifikat Apostille dari Kemenkumham RI untuk dokumen klaim internasional.
-
Koordinasi Internasional: Mengirimkan dokumen klaim lengkap ke KBRI Seoul dan menyurati Duta Besar RI di Seoul untuk memfasilitasi percepatan proses di lembaga penjamin Korea Selatan.
Empat Jenis Asuransi Sedang Berproses
Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa status resmi (prosedural) almarhum menjadi kunci utama sehingga seluruh haknya terlindungi secara sah. Saat ini, ada empat jenis asuransi di Korea Selatan yang tengah diproses pencairannya:
-
Asuransi Kesehatan (NHIS)
-
Asuransi Pensiun (NPS)
-
Asuransi Kecelakaan Kerja
-
Asuransi Kepulangan
"Kami memahami beban keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris hingga hak-hak almarhum diterima sepenuhnya," tambah Mukhtarudin.
Pihak Kementerian P2MI terus menjalin komunikasi aktif dengan KBRI Seoul dan Suhyup Bank/NFFC selaku lembaga penjamin di Korea Selatan untuk memantau sisa gaji dan manfaat lainnya milik almarhum Reza.
Sumber: Golkar Today












