JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, memberikan pembelaan keras terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Rikwanto meminta agar penanganan kasus tersebut segera dihentikan karena dinilai tidak tepat sasaran secara hukum.
Pertanyakan Penerapan Pasal Lallu Lintas
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolres Sleman dan Kajari Sleman pada Rabu (28/1/2026), Rikwanto mempertanyakan dasar hukum Polres Sleman yang menggunakan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
-
Bukan Kelalaian Lalin: Rikwanto menilai peristiwa tersebut bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan aksi Hogi Minaya yang berupaya mengejar pelaku kejahatan (penjambret) demi melindungi istrinya.
-
Kritik Status Tersangka: Penetapan Hogi sebagai tersangka usai pelaku kejahatan meninggal dunia dalam pengejaran dianggap mencederai rasa keadilan di masyarakat.
-
Dukungan untuk Korban: Rikwanto menekankan bahwa Hogi adalah korban yang sedang berupaya mempertahankan hak dan keselamatan keluarganya dari tindak kriminal.
Pesan Tegas dari Fraksi Golkar
Sebagai purnawirawan jenderal polisi yang kini duduk di legislatif, Rikwanto mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih bijak dan menggunakan hati nurani dalam melihat konstruksi sebuah perkara.
"Aparat harus bisa membedakan mana niat jahat (mens rea) dan mana upaya bela diri atau mengejar pelaku kriminal. Menerapkan pasal lalu lintas dalam kasus ini sangat tidak relevan," tegas Rikwanto dalam rapat tersebut.
AMPI Kawal Keadilan Masyarakat
Keluarga besar AMPI mendukung penuh langkah Rikwanto di Komisi III DPR RI dalam mengawal kasus ini. AMPI memandang bahwa kepastian hukum yang berkeadilan sangat penting agar masyarakat tidak takut untuk melawan tindak kejahatan di lingkungan mereka.
Kasus ini kini menjadi atensi nasional, dan AMPI berharap Polri dapat segera mengambil keputusan yang adil, yakni menghentikan penyidikan terhadap Hogi Minaya demi menjaga integritas institusi kepolisian dan kepercayaan publik.
Sumber Informasi: Rapat Kerja Komisi III DPR RI (28 Januari 2026)






![[KLARIFIKASI] Tidak Benar Bahlil Umumkan Harga BBM Naik 10 Persen](https://ampi.is3.cloudhost.id/ampi/images/1775111964314-69a55781e676a-4%3A3.jpg)





