Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara berkenaan dengan rencana pemberlakuan pungutan baru berupa bea keluar untuk ekspor batu bara, terutama yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.
Menurut Bahlil, pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar," kata Bahlil, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (19/12/2025).
Meski demikian, Bahlil mengaku pengenaan bea keluar dikenakan hanya kepada perusahaan yang memang layak. Di samping itu, pengenaan bea keluar diberlakukan ketika harga komoditas tersebut relatif tinggi. "Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar," kata Bahlil.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Adapun, aturan terkait tengah disiapkan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batu bara bisa terbit sebelum 2025 berakhir.
"Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan, pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar emas.
"Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Purbaya menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.
Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.
Sumber: CNBC Indonesia
Ekonomi & UMKM
1 Januari 2026 Pengusaha Batu Bara Ditarik Bea Keluar, Ini Kata Bahlil
Bagikan

Tag
menteri esdm
bahlil
Baca Juga

07 January 2026
Gerak Cepat Menteri Maman Abdurrahman: Hadirkan ‘Klinik UMKM Bangkit’ untuk Pulihkan Ekonomi Aceh dan Sumatra

07 January 2026
Aksi Nyata Dyah Roro Esti: Pastikan Harga Pangan Stabil dan Stok Melimpah Sambut Tahun Baru 2026

07 January 2026
Wamendag Dyah Roro Pastikan Harga Pangan Stabil dan Dorong Kemudahan Transaksi Digital di Pasar Rakyat
Berita Lainnya dari AMPI

Inspirasi Kader
10 February 2026
AMPI Pinrang Gelar Golkar Bicara Pemuda tambah Login, Siapkan Kader Muda Rebut Peran Strategis

Politik
10 February 2026
Bukan Kerugian Negara: Tajus Syarofi Ungkap Estimasi Rp2,9 Triliun Proyek Pupuk Fakfak Hanya Biaya Investasi

Politik
10 February 2026
Gaji Rp 17,5 Juta/Bulan! Wamen P2MI Christina Aryani Ajak Tenaga Kesehatan & Tukang Las Kerja di Bahrain

Politik
10 February 2026
Jangan Takut Salah! Pesan Menkomdigi Meutya Hafid untuk 400 Siswi di AWS Girls’ Tech Day

Politik
10 February 2026
Hadiri Indonesia Economic Forum, Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Digitalisasi Mutlak, Sapa UMKM Segera Rilis

Politik
10 February 2026
Tepis Isu Deindustrialisasi! Menperin Agus Gumiwang Pamer Data BPS: Industri Sumbang 19,07 Persen PDBP

Politik
10 February 2026
Belanja di Luar Negeri Makin Gampang! Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dorong QRIS RI Berlaku di Seluruh Negara APEC

Politik
09 February 2026
