Jakarta (ANTARA) - Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.
“Sudah saatnya platform digital berhenti menjadikan anak sebagai objek komersialisasi. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” kata Ketua Bidang Organisasi AMPI Wahyu Hamdani di Jakarta, Minggu.
Wahyu mengatakan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat terhadap semakin masifnya paparan konten negatif yang mengancam perkembangan anak.
Menurutnya, kondisi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, dimana anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, hingga kecanduan digital.
“PP Tunas adalah bentuk keberanian negara untuk hadir dan tidak membiarkan ruang digital menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda. Ini bukan hanya regulasi, tapi gerakan penyelamatan anak bangsa,” ujar Wahyu.
Melalui PP Tunas, pemerintah mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab, mulai dari penyaringan konten, verifikasi usia pengguna, hingga perlindungan data anak secara ketat.
Wahyu menilai kebijakan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik agar tidak lagi menempatkan keuntungan bisnis di atas keselamatan anak.
Pihaknya menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.
Oleh karena itu, AMPI mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, lembaga pendidikan untuk memperkuat literasi digital, platform digital untuk patuh terhadap regulasi, dan masyarakat agar berani melaporkan konten berbahaya
“Ini adalah kerja bersama. Jika kita ingin menyelamatkan generasi muda, semua pihak harus terlibat. Tidak ada lagi ruang untuk abai,” tambah Wahyu.
AMPI menilai PP Tunas sebagai tonggak penting dalam membangun ekosistem digital nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, AMPI optimistis Indonesia mampu menciptakan generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga cerdas, beretika, dan terlindungi di ruang digital.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan terdapat urgensi bagi kehadiran PP Tunas, mengingat perlunya menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Sumber : antaranews.com









