JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya hubungan yang harmonis dan proporsional antara pemerintah dan sektor swasta, khususnya dalam industri pertambangan. Menurutnya, kesuksesan ekonomi nasional sangat bergantung pada keseimbangan peran antara regulator dan pelaku usaha.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Sekretariat Presiden, Bahlil menggarisbawahi dua poin utama yang menjadi landasan kebijakan perizinan tambang di bawah kepemimpinannya: kedaulatan negara dan kepastian hukum bagi pengusaha.

Pengusaha Tak Boleh Atur Negara

Bahlil menegaskan bahwa posisi negara adalah sebagai regulator yang menjaga kekayaan alam untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mendikte kebijakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"Pengusaha tidak boleh mengatur negara. Aturan main tetap ada di tangan pemerintah demi kesejahteraan rakyat," tegas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Negara Tidak Boleh Sewenang-wenang

Namun, Bahlil juga memberikan jaminan bagi para pelaku usaha. Ia memahami bahwa investasi membutuhkan iklim yang stabil dan perlakuan yang adil. Negara berkomitmen untuk tidak bertindak sewenang-wenang dalam urusan perizinan maupun pengambilan kebijakan.

Pemerintah berjanji akan:

• Melihat persoalan secara adil: Setiap kendala perizinan akan dikaji berdasarkan fakta di lapangan.

• Proporsional: Kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan skala dan dampak dari industri terkait.

• Kepastian Hukum: Memastikan bahwa setiap regulasi memberikan rasa aman bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Membangun Ekosistem yang Sehat

Pernyataan ini dipandang sebagai sinyal positif bagi dunia usaha di sektor ESDM. Dengan adanya keseimbangan ini, diharapkan proses hilirisasi dan eksplorasi sumber daya alam dapat berjalan lebih cepat tanpa melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial.

Hubungan simbiosis mutualisme ini menjadi kunci utama agar kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara optimal oleh para ahli di bidangnya, namun tetap di bawah pengawasan ketat negara agar manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.