BENDAHARA Umum Partai Golkar Sari Yuliati menggantikanAdies Kadir sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Pergantian itu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin proses pergantian itu dengan lebih dulu mengesahkan pengunduran diri Adies Kadir dari jabatannya. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 39 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR.

"Maka perlu menetapkan pemberhentian saudara Adies Kadir dari jabatan Wakil Keua DPR Koordinator Bidang ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui?" kata Saan bertanya kepada anggota dewan yang hadir sidang paripurna. 

Selepas itu anggota dewan serempak mengucapkan kata setuju dan kemudian Saan mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan. 

Selanjutnya, Saan membacakan bahwa DPR telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang berisi penugasan kepada Sari Yuliati untuk menggantikan Adies Kadir. Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu kemudian kembali bertanya kepada anggota dewan untuk meminta persetujuan atas penetapan Sari sebagai Wakil Ketua DPR. 

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR. Apakah dapat disetujui?" kata Saan yang direspons dengan ucapan setuju para anggota dewan. 

Saan kemudian mengetuk palu persidangan untuk mengesahkan keputusan tersebut. Sari sebelumnya menempati posisi sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum. 

Sari menggantikan Adies Kadir yang kini diusulkan DPR untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. DPR mengesahkan Adies sebagai hakim MK usulan dari Senayan pada sidang paripurna yang sama.

SUMBER : Tempo.com